Wujudkan Kepastian Hukum, Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang Serahkan 290 Sertipikat PTSL Desa Sendangcoyo Kec. Lasem
Sosial

Wujudkan Kepastian Hukum, Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang Serahkan 290 Sertipikat PTSL Desa Sendangcoyo Kec. Lasem

📅

Dipublikasikan

Tuesday, 13 October 2026 - 14:33 WIB

🏢

Unit Kerja / Kantor

Kantor Pusat / Nasional
Rembang – Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui penyerahan sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Desa Sendangcoyo, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 290 sertipikat PTSL Tahun 2026 dibagikan kepada masyarakat Desa Sendangcoyo. Penyerahan sertipikat dilaksanakan oleh Tim III Panitia PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim III PTSL, Budi Suroso, didampingi oleh Kepala Desa Sendangcoyo. Kegiatan ini merupakan wujud nyata upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah masyarakat melalui program sertipikasi tanah.

Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Desa Sendangcoyo. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang atas dukungan dan pendampingan dalam pelaksanaan program PTSL di desanya. Beliau mengungkapkan bahwa bantuan yang diberikan tidak hanya sebatas penerbitan sertipikat, tetapi juga mencakup upaya mempermudah proses pendaftaran tanah agar masyarakat dapat memperoleh bukti kepemilikan yang sah dan memiliki perlindungan hukum atas tanahnya.

Selanjutnya, Ketua Tim III PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang, Budi Suroso, menyampaikan penjelasan mengenai manfaat program PTSL bagi masyarakat. Beliau menekankan bahwa sertipikat tanah merupakan dokumen penting yang memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah. Dengan memiliki sertipikat, masyarakat diharapkan dapat lebih tenang dalam mengelola dan memanfaatkan tanahnya serta meminimalkan potensi terjadinya sengketa pertanahan di kemudian hari.

Beliau juga mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga sertipikat tanah dengan baik serta memastikan kesesuaian data kepemilikan yang tercantum di dalamnya. Kesadaran masyarakat dalam menjaga dokumen pertanahan menjadi bagian penting dalam melindungi hak atas tanah yang dimiliki.

Setelah rangkaian sambutan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan sertipikat PTSL Tahun 2026 kepada masyarakat Desa Sendangcoyo. Sebanyak 290 sertipikat yang dibagikan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, sekaligus menjadi langkah penting dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan di wilayah tersebut.

Melalui program PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang terus berupaya mendorong percepatan pendaftaran tanah, meningkatkan tertib administrasi pertanahan, serta memberikan pelayanan yang mudah, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Dengan diterimanya sertipikat tanah, masyarakat Desa Sendangcoyo diharapkan semakin memahami pentingnya legalitas kepemilikan tanah sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus aset yang dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang kesejahteraan keluarga.

Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan program PTSL Tahun 2026 agar berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sejalan dengan upaya mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, terpercaya, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Berita selengkapnya kunjungi kab-rembang.atrbpn.go.id

Seputar Informasi : linktr.ee/kantahkabrembang

Instagram : kantahkabrembang
Facebook : Kantah Kab Rembang
X : AtrRembang
Tiktok : kantahkabrembang
Youtube : kantahkabrembang
Website : kab-rembang.atrbpn.go.id

#KementerianATRBPN
#KantahKabRembang
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Terkaits

Sosial

Bagikan Berita