Pangkas Waktu Layanan Jadi 10 Hari, Kantah Kab Tegal Gandeng PPATS Perkuat Sinergi Program Peralihan Hak Terintegrasi
Sosial

Pangkas Waktu Layanan Jadi 10 Hari, Kantah Kab Tegal Gandeng PPATS Perkuat Sinergi Program Peralihan Hak Terintegrasi

📅

Dipublikasikan

Wednesday, 04 November 2026 - 11:48 WIB

🏢

Unit Kerja / Kantor

Kantor Pusat / Nasional
Tegal – Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal menggelar Sosialisasi Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari pada Rabu (04/11/2026). Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Setyo Purwanto, ini dihadiri oleh seluruh Camat se-Kabupaten Tegal selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen BPN dalam mewujudkan transformasi pendaftaran tanah elektronik yang akurat, transparan, terukur, dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat.

Skema target penyelesaian 10 hari pada program Perintis ditopang oleh kepatuhan batas waktu kerja lintas instansi. Tahapan tersebut terbagi menjadi maksimal 3 hari untuk verifikasi dan validasi BPHTB oleh Bapenda, maksimal 2 hari untuk pembuatan akta peralihan di PPATS, serta maksimal 5 hari untuk proses pendaftaran hingga tuntasnya buku tanah dan sertifikat di Kantor Pertanahan.

Keberhasilan layanan ini bertumpu pada empat pilar inovasi, yaitu penandaan lokasi (geotagging) lapangan via Sentuh Tanahku dengan radius maksimal 10 meter sebelum pengecekan sertipikat, mekanisme antrean First In First Out (FIFO) untuk memastikan berkas diproses adil sesuai urutan masuk laporan elektronik, prinsip fiktif positif yang memberikan persetujuan otomatis jika verifikasi Kantah melebihi batas 3 hari kerja, serta integrasi basis data NIB dan NOP bersama Pemda menggunakan peta Zona Nilai Tanah (ZNT).

PPATS memegang peranan krusial pada tahap awal dan diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan ketat sebelum membuat akta. Mulai dari kewajiban terdaftar di sistem Mitra Kerja, memastikan validasi PPh dan pelunasan BPHTB telah tuntas, hingga mencocokkan data para pihak lewat integrasi kependudukan dan sertipikat. Jika hasil pengecekan memerlukan peningkatan kualitas data akibat sengketa, tumpang tindih, atau selisih luas melebihi 5 persen, proses akta wajib ditunda untuk penyelesaian di Kantah.

#KementerianATRBPN
#KantahKabTegal
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
MenujuPelayananKelasDunia
————————————
Seputar Informasi :linktr.ee/BPNKabTegal
Instagram : kantahkabtegal
Facebook : Kantah Kab Tegal
Twitter/X : AtrBpnSlawi
Tiktok : KantahKabTegal
Youtube : BPN Kabupaten Tegal

Terkaits

Sosial

Bagikan Berita